Tugas kepala sekolah tidak terhenti hanya saat siswanya lulus sekolah. Setelah itu, kepala sekolah masih harus terus memantau mantan anak didik mereka.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, kewajiban kepala sekolah adalah hingga siswa mereka terdaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya. Dengan kata lain, kepala sekolah harus memastikan ke mana siswa mereka melanjutkan pendidikan.
“Tolong kepala sekolah jangan selesai hanya hingga menyerahkan ijazah. Kewajiban kepala sekolah ada sampai siswanya mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya,” ujar Hamid dalam diskusi pendidikan di Kemendikbud, Jakarta.
Kepala Sekolah SMPN 7 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara mengamini hal tersebut. Marhaen mengaku, selalu memantau siswa-siswinya yang sudah lulus sekolah.
Di sekolah, kata Marhaen, ada panitia kolektif yang mendata siswa mereka yang melanjutkan ke sekolah negeri. Sedangkan para siswa yang akan melanjutkan ke sekolah swasta, diharapkan untuk melaporkan sekolah mana yang dituju.
“Tapi biasanya saat mengambil SKHUN, kami bertanya ke siswa sudah diterima di sekolah mana saja, jadi mereka bisa terdata,” imbuhnya.
Sementara itu, Hamid menegaskan agar pengelola sekolah tidak lagi menyeleksi calon siswa. Larangan ini sejalan dengan semangat implementasi Wajib Belajar 12 Tahun yang dicanangkan pemerintah.
Sumber berita: news.okezone.com dan redaksi
Sumber gambar: ppdbkotabandung.files.wordpress.com
0 comments
Post a Comment